Berikut ini adalah sebuah tulisan dari Bapak M. Barie Irsjad, Pendekar Besar TAPAK SUCI, yang berisi tinjauan singkat tentang keilmuan Seni Beladiri TAPAK SUCI.Tulisan ini dibuat semasa hidup beliau, dan disampaikan pada acara Sarasehan Tapak Suci, 13 Agustus 1991, di Gedung Bina Manggala TAPAK SUCI, Yogyakarta.
KEILMUAN SENI BEL ADIRI TAPAK SUCI
SEBUAH TINJAUAN SINGKAT
Oleh :
M. Barie Irsyad
(Pendekar Besar Tapak Suci)
l. PENDAHULUAN
Ilmu beladiri telah lama dikenal oleh bangsa Indonesia, bahkan berpuluh - puluh tahun sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kita telah mampu meletakkan dasar - dasar keilmuan beladiri. Sebagai warisan budaya bangsa ilmu beladiri akhirnya berkembang pesat, tidak ketinggalan pula di kampung Kauman, beberapa tahun sebelum kelahiran Tapak Suci, berbagai macam aliran telah pula tumbuh dan berkembang dengan pesat., serta melahirkan generasi - generasi penerus ilmu tersebut.
Pada dasarnya, ilmu beladiri terdiri dari dua macam aliran, yaitu :
1. llmu beladiri bardasarkan akal sehat (rasional)
2. Ilmu beladiri berdasarkan rasa (emosi)
Akal berfungsi sebagai wadah penghimpun ilmu Allah yang tidak terbatas, bahkan semakin lama semakin dapat dikembangkan. Ilmu adalah penemuan yang tidak diragukan lagi kebenarannya, dan ditemukan melalui proses uji coba. Ilmu beladiri adalah ilmu untuk kesejahteraan dunia dan akhirat yang berdasarkan prinsip -prinsip beladiri, yaitu membela diri sendiri, dan bila mampu juga dapat membela orang lain. Sedangkan rasa (emosi) jika tidak dikendalikan dapat mematikan akal, sehingga kegiatan yang hanya berdasarkan rasa belaka, semata - mata hanya akan mengumbar nafsu dan emosi manusia.
II. PEMAHAMAN BELADIRI TAPAK SUCI
A. KEKUATAN
Manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah, suci dan bersih, dosa terjadi setelah seorang manusia dipandang mampu menggunakan akal dan pikirannya ( dewasa ) sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dalam menjalani hidupnya
Manusia mulai mengenal beberapa macam kekuatan, yaitu
1. kekuatan alam;
2. kekuatan manusia yang timbul dari dalam diri manusia, dan
3. kekuatan yang berasal dari Allah yang dapat berbentuk rahmat ataupun mukjizat/karomah yang kesemuanya merupakan sunatullah.
A.1. Kekuatan Alam
Kekuatan yang dikandung oleh sifat fisis alam, dan masing-masing mempunyai kekuatan dan kelemahan. Bumi yang dianggap memiliki kekuatan dahsyat., karena sanggup mengangkat tanah dan batu-batu, menghasilkan grafitasi dan sebagainya, namun dalam ukuran yang seimbang, tenaga bumi kalah kuat dengan tenaga besi, tenaga besi masih kalah dengan tenaga api, adapun tenaga api kalah dengan tenaga air, tenaga air yang dapat mengalahkan tenaga api dan tenaga bumi, masih kalah dengan udara (gas). Udara dapat menimbulkan gelombang, kemudian udara tersebut akan mengatur gerak gelombang itu, tetapi sekuat-kuatnya udara, masih kalah kuat dengan "getaran Listrik". Pergeseran getaran listrik negatif dengan positif di udara akan menggoncangkan udara.
A.2. Kekuatan Manusia
Kita sebagai umat Islam mempercayai bahwa manusia berasal dari Tanah (sari bumi). Sari bumi yang dimakan oleh manusia, pada proses selanjutnya sari bumi tersebut dialirkan keseluruh tubuh dengan zat besi yang selanjutnya terjadi proses pembakaran, proses pembakaran sangat membutuhkan zat oksigen, selain itu manusia juga membutuhkan air untuk menyambung kelangsungan hidupnya, air tersebut berasal dari minuman, buah-buahan, dan sebagainya. Selain itu semua manusia juga mempunyai kekuatan listrik yang berpusat di Otak atau Syaraf, sehingga lndera dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dari keterangan tersebut dapat diketahui bahwa pada hakekatnya, dalam diri manusia terdapat semua sumber "kekuatan alam".
A.3. Kekuatan yang berasal dari Allah
Sernua kekuatan yang ada di burm terutama kekuatan yang dipunyai manusia biasa merupakan kekuatan yang berasal dari Allah 5WT, yaitu dalam bentuk rahmat dan karunia Nya. Kita cukup berbahagia dikarunia tubuh yang lengkap dengan fungsinya masing -masing. Fungsi masing - masing organ tubuh yang dapat digunakan dengan tepat, panca indira serta kemampuan manusia untuk berihtiar mencari keselamatan dunia dan akhirat merupakan kekuatan yang berasal dari Allah SWT dan tiada ternilai.
B. ILMU BELADIRI TAPAK SUCI
Ilmu beladiri Tapak Suci mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan dengan Perguruan Pencak Silat yang lain, Tapak Suci merupakan Pencak Silat murni tradisional, karena menghimpun berbagai ilmu pencak silat, dan mengungkapkan ilmu-ilmu tersebut. Ilmu beladiri Tapak Suci termasuk aliran Rasional, yang memanfaatkan kemampuan akal, dengan memfungsikan kegunaan fisik beserta perangkatnya yang ada dalam tubuh manusia, sehingga dapat berfungsi secara tepat antara organ yang ada kaitannya satu dengan lainnya, serta saling isi mengisi, pada saat dibutuhkan.
Karena terbatasnya kemampuan akal, maka akal harus diisi dengan ilmu yang serba menyelamatkan manusia, dengan tidak mengabaikan peranan wahyu Allah, namun berusaha melaksanakan pesan pengarahan Allah.
Dalam dunia persilatan ada dua macarn “tenaga” yang digunakan untuk membela dirinya dari ancaman makhluk lain, yaitu; l) Tenaga luar, dan 2) Tenaga dalam (dulu lebih dikenal dengan sebutan tenaga cadangan).
l) Tenaga luar
Pengertian tenaga luar menurut masyarakat pada umumnya adalah gerakan yang dilakukan oleh gerakan tubuh, namun menurut pengertian beladiri adalah tenaga yang dikomando oleh akal.
2) Tenaga Dalam
Menurut pengertian masyarakat pada umumnya, tenaga dalam adalah kekuatan terpadu antara jasmani dengan kesadaran yang berhubungan dengan konsentrasi. Kekuatan Tenaga Dalam di Tapak Suci adalah perpaduan antara kekuatan fisik dengan kesadaran (konsentrasi), serba organis, tahu manfaat ketika menggunakannya, sadar fikiran serta inderanya, dan dilatih secara kontinyu.
Ilmu yang dituangkan dalam Tapak Suci berdasarkan pada kecepatan dan ketepatan, sehingga di Perguruan Tapak Suci tidak diajarkan mantera-mantera, lelaku, puasa khusus untuk mencapai ilmu tertentu dan sebagainya, tapi semua ilmu yang diajarkan selama ini adalah ilmu yang berdasarkan pada rasio. Adapun tinggi rendahnya kemampuan siswa maupun anggota Tapak Suci berdasarkan pada ketekunan individu tersebut.
C. PENUTUP
Dasar keilmuan Tapak Suci sudah jelas adanya, yaitu tidak akan lepas dari sifat manusia sebagai kalifatullah di bumi, serta yang tidak pernah lepas dari Al-Qur'an dan Sunah Rasul. Dengan kenyataan tersebut sumber keilmuan Tapak Suci lebih dititik beratkan kepada pengertian manusia sebagaimana pengertian yang dikandung Al-Qur'an serta tanggung jawabnya sebagai hamba Nya untuk selalu beramar ma'ruf dan bernahi mungkar, serta menjauhkan dirinya dari perbuatan syirik yang tercela. Dan pada hakekatnya beladiri Tapak Suci adalah beladiri yang didasari pada penggunaan kecepatan, ketangkasan, Rasio, Iman serta Ketakwaan.
(Disampaikan pada acara Sarasehan Tapak Suci, 13 Agustus 1991, di Gedung Bina Manggala - Yogyakarta)
Diposting oleh
Unknown
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Di dalam makalah ini kami membahas masalah operational lease and financial lease (sewa) dalam sistem perbankan Islam/syariah yang berpegang kepada prinsip bank syariah, sewa merupakan prinsip dasar perbankan syariah, selain dari prinsip Al-wadiah, bagi hasil (Profit sharing) jual beli, jasa.
Sewa-menyewa dalam Islam biasa disebut ijarah semua barang yang mungkin diambil manfaatnya dengan tetap zatnya, sah untuk disewakan, apabila kemanfaatannya itu dapat ditentukan dengan salah satu dari dua perkara, yaitu dengan masa dan perbuatan.
Sewa-menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.
Ijarah tidak dapat dirusak oleh meninggalnya salah satu dari yang berakad, tetapi bisa rusak karena rusaknya barang yang disewakan.
SEWA
(Operasional Lease and Financial Lease)
Al-Ijarah (Operasional Lease)
Pengertian
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “Apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Yang termasuk di dalamnya ada jasa penyewa.
Al-Hadist
عن ابن عمر ان النبي صلى الله وسلم : اعظنوا الأجير اجره قبل ان يجف قه
“Dari ibnu Umar bahwa Rasulullah: bersabda: Berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Wajah).
Rukun dan Syariat Ijarah
Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut:
Mu’jir dan Musta’jir yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah mengupah. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewa, Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu. Disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, cakap melakukan tasharuf (mengendalikan harta).
Ijab kabul antara mu’jir dan musta’jir, ijab kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah. Ijab kabul sewa-menyewa misalnya, si budi menyewakan mobil kepada Ali, setiap hari Rp 5000, maka musta’jir menjawab: ”Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari”. Sedangkan upah-mengupah misalnya: kuserahkan kebun ini kepadamu untuk dicangkuli dengan upah setiap hari Rp 5000, kemudian musta’jir menjawab: aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan .
Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa-menyewa maupun dalam upah-mengupah.
Pembayaran Sewa dan Upah
Jika ijarah itu suatu pekerjaan maka kewajiban pembayaran upahnya waktu berakhirnya pekerjaan, jika akad sudah berlangsung dan tidak diisyaratkan mengenai pembayaran dan tidak ada penentuan penangguhannya, menurut Abu Hanifah yang diserahkan upahnya secara berangsur, sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendiri, jika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewa kepada musta’jir ia berhak menerima bayarannya karena penyewa (musta’jir) sudah menerima kegunaannya.
Menyewa Barang Sewaan
Musta’jir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad seperti yang disewakan seekor kerbau, ketika akad dinyatakan bahwa kerbau tersebut disewakan lagi timbul Musta’jir kedua, maka kerbau itu pun harus digunakan membajak pula.
Bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (Mu’jir) dengan syarat kecelakaan itu bukan akibat dari kelalaian Musta;jir, maka yang bertanggung jawab adalah musta’jir itu sendiri, seperti menyewakan mobil, kemudian mobil itu hilang atau di curi karena di simpan bukan pada tempatnya.
Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Di dalam ijarah, akad tidak membolehkan adanya fasakh pada salah satu pihak, karena ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati hal-hal yang di wajibkan fasakh (batal).
Ijarah akan menjadi batal (fasakh) bila ada hal-hal sebagai berikut:
Terjadi cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa
rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya
rusaknya barang yang diupahkan karena baju yang diupahkan untuk dijahitkan
terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan
menurut Hanafiah, boleh terjadi fasakh (batal) dari salah satu pihak seperti yang menyewa toko untuk dagang kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan memfasakh sewaan itu.
Pengembalian Sewa
Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir harus melepaskan barang sewaan.
Teknik Perbankan al-Ijarah
Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat jadi, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek barang, sedangkan pada sewa
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan al-Ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Transaksi yang disebut dengan Al-Ijarah al-Muntahia Bit-Tamlik adalah sejenis perpeduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
Al-Ijarah al-Muntahia Bit-Tamlik memiliki banyak bentuk tergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya al-Ijarah dengan janji menjual nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah: harga barang dalam transaksi dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Manfaat dan resiko yang harus diantisipasi
Manfaat dari transaksi al-Ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun resiko yang mungkin terjadi dalam al-Ijarah adalah sebagai berikut:
Default : Nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
Rusak : Aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank
Berhenti : Nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini, kita dapat simpulkan bahwa pengertian al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
Teknik perbankan al-Ijarah
1) Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat
2) Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah
3) Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
Transaksi al-Ijarah al-Muntahia bit-thamlik adalah sejenis perpaduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
Resiko yang harus diantisipasi:
Default : Nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
Rusak : Aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah
Berhenti : Nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Muh, Rifa’i; Ilmu Fiqh Islam (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy. Al-Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1976).